Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
Your Correction