Correct Article 2
PERPRES Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, diberikan tunjangan Penata Ruang setiap bulan.
Your Correction
