Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction