Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction