Correct Article 10
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
