Correct Article 9
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal ...
Your Correction
