Correct Article 5
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI
Current Text
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
