Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik INDONESIA; b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik INDONESIA; c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik INDONESIA dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik INDONESIA; e. penyelenggaraan ... e. penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik INDONESIA serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Your Correction