Correct Article 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1428 H/2007 M
Current Text
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD 4,500.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp 400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri dan asuransi haji.
Your Correction
