Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3. Pemohon Banding adalah pihak yang mengajukan Permohonan Banding.
4. Permohonan Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang permohonan mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal.
5. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
6. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II …