Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (21 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. 17. Di antara . . . F,EPUBLIK INDONESIA 17. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction