Correct Article 17A
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(l) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Masyarakat dan Pangan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Masyarakat dan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
