Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; c. pengawasErn intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; d. pengawasan intern terhadap perenc€rnazrn dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; f. pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri; g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; h.pembinaan... h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat; k. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; 1. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan m. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction