Correct Article 5A
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)wakil. . .
FRESTDEN
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPKP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala.
4. Judul Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
