Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPKP terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; f. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; g. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; h. Deputi Bidang Akuntan Negara; dan i. Deputi Bidang Investigasi. 2. Di antara Bagian Kedua dan Bagran Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yalni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua A Wakil Kepala 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction