Correct Article 6
PERPRES Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa:
a. Jaminan kesehatan;
b. Jaminan kecelakaan kerja; dan
c. Jaminan kematian.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan di bidang jaminan sosial nasional.
Your Correction
