Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan c. Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas setara dengan biaya pedalanan dinas jabatan administrator di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (21 Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6. . .
Your Correction