Correct Article 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota I.(TKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.OO0,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
c. Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
d. Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lffKI merangkap sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrya diberikan yang nilainya paling besar.
(4) Hak...
(4) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
