Correct Article 1
PERPRES Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
2. Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan adalah lembaga yang mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
