Correct Article 18
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional
(2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi yang membidangi Kewirausahaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. Unit pengelola yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.
Your Correction
