Correct Article 17
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a bertugas:
a. melakukan pengarahan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada Pelaksana; dan
b. melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b bertugas:
a. merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Your Correction
