Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan pengarahan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada Pelaksana; dan b. melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b bertugas: a. merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Your Correction