Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. Menteri Keuangan; dan f. Sekretaris Kabinet. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan e. Anggota terdiri atas: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Komunikasi dan Informatika; 9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Agama; 13. Menteri Pemuda dan Olahraga; 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 15. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 17. Kepala Badan Pusat Statistik; 18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan 20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction