Correct Article 15
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu.
(3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
