Correct Article 12
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa:
a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
c. akses pembiayaan dan penjaminan;
d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
j. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan kepada Wirausaha berupa:
a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau
c. fasilitas pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
