Correct Article 9
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan rincian output/rincian output;
b. indikator;
c. target;
d. lokasi;
e. instansi pelaksana; dan
f. instansi terkait.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
