Correct Article 8
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. ruang lingkup;
c. penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
d. kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
e. penutup.
(2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
