Correct Article 21
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Current Text
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan program dan kegiatan pengembangan Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan Pengarah.
(4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PRESIDEN secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Your Correction
