Correct Article 1
PERPRES Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN BEIJING TREATY ON AUDIOVISUAL PERFORMANCES (TRAKTAT BEIJING MENGENAI PERTUNJUKAN AUDIOVISUAL)
Current Text
(1) Mengesahkan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 18 Desember 2012 di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
