Correct Article 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019
Current Text
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu pada KIN 2015-2019.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terkait dengan bidang perindustrian sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan KIN 2015–2019.
(3) KIN 2015-2019 menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
