Correct Article 2
PERPRES Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019
Current Text
(1) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(2) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
