Correct Article 5
PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA
Current Text
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Perhubungan.
(2) Semua biaya yang digunakan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dalam rangka penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Your Correction
