Correct Article 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk :
a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan pada daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria:
a. belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur;
b. secara komersial belum menguntungkan; atau
c. tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.
Your Correction
