Correct Article 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan Kapal Perintis Milik Negara.
(2) Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
