Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah menugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. (2) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Your Correction