Correct Article 6
PERPRES Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019
Current Text
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam RKP.
Your Correction
