Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala. (3) Evaluasi ... (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction