Correct Article 2
PERPRES Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015 - 2019
Current Text
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program PRESIDEN hasil Pemilihan Umum tahun
2014. (2) RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga;
b. bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;
c. pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
d. acuan ...
d. acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Your Correction
