Correct Article 6
PERPRES Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk daerah otonom baru dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, dengan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan data.
Your Correction
