Correct Article 40
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, PRESIDEN dapat memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada
dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
(3) Masa jabatan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota KNKT pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
