Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh PRESIDEN. (2) Anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction