Correct Article 37
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh PRESIDEN.
(2) Anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
