Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN. (2) Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KNKT.
Your Correction