Correct Article 36
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN.
(2) Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KNKT.
Your Correction
