Correct Article 32
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota KNKT, calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan, sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara;
i. tidak menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
j. tidak menjadi anggota partai politik.
Your Correction
