Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota KNKT, calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan, sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; h. tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara; i. tidak menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan j. tidak menjadi anggota partai politik.
Your Correction