Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction