Correct Article 45
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi investigator:
a. bagi calon investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan:
1) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; dan 2) berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
b. bagi calon investigator yang berasal bukan dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan :
1) Warga Negara INDONESIA;
2) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
4) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
5) berpendidikan minimal sarjana di bidang yang sesuai dengan tugasnya;
6) sehat jasmani dan rohani;
7) tidak dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8) tidak menjadi pengusaha, pengurus, dan/atau karyawan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha swasta yang bergerak di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan 9) tidak menjadi anggota partai politik.
Your Correction
