Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai investigator, dan belum mencapai batas usia pensiun dikembalikan ke instansi induknya. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction