Correct Article 44
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai investigator, dan belum mencapai batas usia pensiun dikembalikan ke instansi induknya.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
