Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai investigator, pembinaan administrasi kepegawaiannya dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction