Correct Article 43
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai investigator, pembinaan administrasi kepegawaiannya dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
