Correct Article 22
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa.
(4) Kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
