Correct Article 20
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(2) Kepala Sekretariat KNKT adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
