Correct Article 19
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT.
(2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Your Correction
