Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT. (2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Your Correction