Correct Article 13
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua Sub Komite yang bidang tugasnya berkaitan, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Your Correction
