Correct Article 12
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Current Text
Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari :
a. Ketua, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, merangkap anggota;
d. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap anggota;
e. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, merangkap anggota;
f. Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merangkap anggota.
Your Correction
